Dark/Light Mode

Geledah Kemnaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap RTKA

Selasa, 20 Mei 2025 16:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Sudah, 7 apa 8 (orang tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Baca juga : KPK Geledah Kemenaker, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap TKA

Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan terkait kasus suap atau gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Baca juga : KPK: Ada Kaitan Dengan Kasus Eks Bupati Kukar

Namun, KPK belum bisa memberi informasi lebih banyak mengenai konstruksi perkaranya.

"Penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.