BREAKING NEWS
 

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Layanan Ini, Salah Satunya Pasang Kawat Gigi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 4 Juli 2025 15:43 WIB
Pemasangan kawat gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Pexels)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan mengumumkan, pihaknya tidak menanggung 21 jenis pelayanan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Contoh: minta rujukan atas permintaan sendiri

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat.

Alasan: Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, keadaan gawat darurat yang dimaksud misalnya kondisi yang mengancam nyawa, ada gangguan pernapasan dan sirkulasi darah, ada penurunan kesadaran, dan sejenisnya.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Alasan: Dijamin BP Jamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, Pemberi Kerja, atau instansi penjamin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai/ ketentuan yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

Alasan: Jika kecelakaan tunggal, dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jika kecelakaan ganda, yang pertama menanggung biayanya Jasa Raharja sampai maksimal Rp 20 juta.

Jika biayanya lebih dari itu, maka sisanya dijamin BPJS Kesehatan atau lembaga penjamin lainnya sesuai ketentuan.

Harus ada Laporan Polisi yang menetapkan kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Baca juga : PosIND Dan Taspen Luncurkan Layanan Pengambilan Dana Pensiun Di Kantorpos

Alasan: Pelayanan kesehatan di luar negeri memang tidak dijamin, tapi peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia. Ada lebih dari 23.000 FKTP, lebih dari 3.000 FKRTL, dan lebih dari 6.000 fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6. Perawatan untuk tujuan estetik

Contoh: Operasi plastik untuk tujuan mempercantik diri. Beda halnya dengan operasi plastik yang dilakukan atas indikasi medis.

7. Penyakit infertilitas

Contoh: Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan

8. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi

Contoh: pasang kawat gigi/behel

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

Alasan: ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Adsense

Alasan: ditetapkan oleh Menteri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Baca juga : Lembong Makan Gula Rafinasi Di Ruang Sidang

Alasan: Harus ada proses Health Technology Assesment (HTA) untuk menilai apakah pengobatan yang dilakukan terbukti efektif secara medis (evidence based), sudah lolos standar keamanannya, dan biaya-nya terjangkau. Juga, harus ditetapkan oleh Menteri.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Alasan: ditetapkan oleh Menteri

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

Alasan: Alat dan obat kontrasepsi sudah dijamin BKKBN

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Alasan: Sudah diatur dalam Permenkes Nomor 70 Tahun 2014

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah

Alasan: dijamin oleh pemerintah, contohnya Pandemi Covid-19

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Alasan: ditetapkan oleh Menteri

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Baca juga : Hore, Pengungsi Suriah Siap Pulang Kampung

Alasan: Karena bakti sosial bersifat sukarela, maka dijamin oleh penyelenggaranya (sponsor/donatur)

18. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Alasan: Pelayanan kesehatan yang digunakan untuk keperluan di luar indikasi medis. Misalnya, cek laboratorium untuk mendaftar seleksi CPNS, dan sebagainya.

19. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

Alasan: Sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Korban/keluarganya bisa mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau ke Pemda setempat (diatur di PP Nomor 28 Tahun 2024).

20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alasan: Sudah diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Alasan: Sudah jelas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense