Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Melihat Calon Rumah Subsidi Yang Viral
Kamar Satu, Dapur Dan Ruang Tamu Gabung
Kamis, 19 Juni 2025 08:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Calon rumah subsidi yang ditawarkan Pemerintah viral di media sosial karena ukurannya yang imut. Rumah tersebut hanya berisi satu kamar tidur. Sedangkan dapur dan ruang tamu digabung jadi satu.
Rakyat Merdeka melihat langsung dua contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta. Rumah contoh tersebut berada di dekat dengan pintu masuk pusat perbelanjaan ini. Sehingga pengunjung mall yang datang bisa melihatnya.
Rumah pertama, Tipe 1 Bedrooms. Rumah ini memiliki luas tanah 25 meter persegi (m2) dengan luas bangunan 14 m2. Tipe rumah subsidi ini yang menjadi bahan nyinyiran netizen karena ukurannya yang sangat kecil.
Sedangkan rumah kedua, Tipe 2 Bedrooms. Secara spesifikasi tipe ini lebih besar. Dengan luas tanah 26,3 m2 dan luas bangunannya 23,4 m2. Terdapat dua kamar pada tipe ini, dengan konsep mezanin berukuran 2,6 m x 5 m.
Kedua kamar ini terhubung oleh tangga. Adapun kamar di atas tidak tertutup tembok, alias dapat dilihat dari ruang tamu. Selain luasnya, perbedaan di kedua tipe rumah ini hanya terletak di ruang mezanin. Di kedua tipe rumah ini juga ada satu ruangan yang menggabungkan ruang tamu dan dapur dengan luas 5 m x 2,6 m.
Baca juga : Blusukan Ke Blitar, Gibran Nyekar Ke Makam Bung Karno
Jika dibandingkan rumah petakan/rumah kontrakan di Jakarta dan sekitarnya, tentu calon rumah subsidi tersebut jauh lebih kecil. Sebab rata-rata rumah petakan di Jakarta berukuran 3 m x 11 m atau sekitar 33 m2.
Rencananya harga calon rumah subsidi tersebut akan dijual mulai Rp 100 jutaan untuk tipe satu tempat tidur. Harga juga akan menyesuaikan jarak dengan pusat kota.
Lalu apa tanggapan masyarakat? Salah satu petugas yang jaga mengatakan, banyak masyarakat yang tertarik. “Mereka menilai jika rumah ini ada di Jakarta sepadan, tapi lokasi pastinya kita tidak tahu,” ujar petugas yang tak mau disebutkan namanya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (18/6/2025).
Sementara Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait memastikan, contoh rumah yang dipamerkan belum final. Politisi yang akrab disapa Ara itu menyebut, contoh rumah subsidi ini merupakan prototipe yang dibangun pengembang untuk dinilai Pemerintah.
“Itu salah satu contoh yang diajukan oleh Lippo, kan yang lain juga akan membuat contoh-contoh yang lain,” dalih Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga : Trump Mulai Recoki Perang Iran Vs Israel
Dia menegaskan, Pemerintah belum memutuskan desain rumah subsidi yang akan dipasarkan kepada masyarakat. Pemerintah mempersilakan pengembang menjual rumah 14 meter yang dicontohkan jika tidak disetujui oleh negara.
“Kan belum ada keputusannya, dan kalau misalnya itu tidak disetujui pada akhirnya menjadi rumah komersil, rumah subsidi, ya mungkin beberapa jual komersil saja,” ucap Ara.
Menurut dia, pengembang dibebaskan membuat rumah sampai luasnya jika penjualan dilakukan komersil. Sebab, pertimbangan mereka didasari kemauan pasar. “Kalau orang suka, cocok, beli. Nah, kalau subsidi tentu kita harus mempertimbangkan banyak hal. Karena ada uang negara di situ,” tutur politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua Satgas Perumahan, sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo juga tak sepakat jika ukuran rumah subsidi dikurangi.
Soal ini, Ara mengaku, sudah berbicara dengan Hashim. Ara juga mengatakan, secara teratur bertemu dengan Hashim guna melaporkan apa saja yang dikerjakan oleh kementeriannya, termasuk saran-saran darinya.
Baca juga : Beringin Soroti Potensi Investasi Sektor Vital
“Pak Hashim selaku Ketua Satgas lebih dulu dari sebelum kementerian ini. Kemarin saya sama beliau dua jam ngobrol,” ungkap Ara.
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah mengungkapkan, alasan Hashim tidak ingin luas rumah subsidi diperkecil karena melanggar undang-undang. Saat ini, luas lantai rumah subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 Nomor 3 dengan luas lantai minimal 36 m2.
“Kalau orang mau bangun, silakan jual, tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Sesuai arahan Hashim, Fahri menyebut, Pemerintah harus tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah. Hal ini untuk memastikan kenyamanan penghuni. “Kan kita setiap tahun mau kerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau, rumah itu nyaman. Kita kan membangun rumah untuk keluarga,” ujarnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya