RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan perkara kuota haji.
Proses permintaan keterangan itu berlangsung lebih dari 10 jam. Datang pukul 09.00 WIB, Fadlul keluar dari lobi Gedung KPK pukul 19.25 WIB.
“Jadi kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami, BPKH, untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Fadlul usai dimintai keterangan, di Gedung KPK, Selasa (8/7/2025).
Dia tak banyak berkomentar soal permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK. Dicecar, Fadlul meminta wartawan menanyakannya kepada KPK.
Baca juga : Tiba di Jeddah, Kepala BP Haji Akan Dampingi Presiden dalam Kunjungan ke Saudi
“KPK yang punya wewenang untuk memberikan informasi,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Fadlul dimintai keterangan terkait kasus kuota haji.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) malam.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Baca juga : Jaminan Haji Bersih, BP Haji Lantik Harun Ar-Rasyid Sebagai Deputi Pengawasan
“Ya benar, KPK sedang mengusut perkara kuota haji,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Dia menyatakan, kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan. Meski begitu, Asep belum mau membeberkan lebih jauh, termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi. Sebab, penyelidikan bersifat tertutup.
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Baca juga : Selamatkan Industri Dari Serbuan Barang Impor
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.