BREAKING NEWS
 

Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah atau Reformasi Total Pilkada?

Writer : Nicholas Martua Siagian
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 9 Juli 2025 22:52 WIB
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Istana Kepresidenan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

Hari ini kita menyaksikan betapa korupsi di daerah telah membudaya, menjalar dari pucuk pimpinan hingga ke akar birokrasi pemerintahan. Bukan hanya kepala daerah dan wakilnya, tapi juga pimpinan DPRD, sekretaris daerah, kepala dinas, hingga pejabat fungsional ASN—bahkan staf honorer pun pernah terseret dalam pusaran korupsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di pemerintahan daerah sudah sangat sistemik dan mengakar, melampaui sekadar persoalan moral individu.

Salah satu kasus besar yang hingga kini masih membekas dalam memori publik adalah korupsi yang menyeret mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurut KPK, nilai korupsi dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Tragisnya, pengusutan kasus ini tidak pernah benar-benar tuntas karena Lukas Enembe meninggal dunia di tengah proses hukum. Padahal, besarnya nilai kerugian negara menunjukkan bahwa aktor yang terlibat tidak hanya satu orang. PPATK pun sempat mengindikasikan adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini. Di sinilah kita menyaksikan salah kaprah sistem pemberantasan korupsi kita yang terlalu terpusat pada individu, bukan pada jaringan dan sistem yang menyertainya.

Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah skandal suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 November 2017, kasus ini menyeret tidak kurang dari 28 anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 (Tempo, 10/1/2023). Ini jelas menunjukkan bahwa korupsi di daerah bukanlah aksi tunggal, melainkan hasil dari konspirasi struktural yang sistematis.

Belum lagi kasus-kasus lainnya yang terjadi hampir merata di seluruh pemerintahan daerah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, sepuluh besar provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia adalah Jawa Timur (64 kasus), Sumatera Utara (54 kasus), Jawa Tengah (47 kasus), Sulawesi Selatan (46 kasus), NTT (37 kasus), Aceh (36 kasus), Jawa Barat (36 kasus), Sumatera Selatan (31 kasus), Bengkulu (29 kasus), dan Lampung (27 kasus). (ICW, 2023). Melihat angka-angka ini, kita pantas bertanya: ada apa dengan birokrasi daerah kita?

Mengusut Penyebab Korupsi

Baca juga : Kepala BPKH: Kami Sudah Sampaikan Informasi Secara Jelas dan Gamblang ke KPK

Apakah korupsi daerah hanya karena keserakahan? Atau karena lemahnya pemberantasan korupsi? Atau justru ada persoalan sistemik yang kronis dalam tubuh birokrasi kita? Salah satu jawaban yang patut digarisbawahi adalah mahalnya ongkos politik. Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 mengungkap bahwa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seseorang perlu merogoh kocek hingga Rp 20 miliar–Rp 100 miliar. Sementara pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp 5 miliar. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana calon kepala daerah bisa mengembalikan ‘modal politik’ tersebut?

Inilah titik rawan yang menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika ongkos mencalonkan begitu tinggi, kepala daerah nyaris pasti terdorong untuk ‘mengembalikan investasi’ selama masa jabatannya. Maka tak heran bila berbagai modus korupsi pun bermunculan—mulai dari intervensi APBD, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan wewenang dalam mutasi dan promosi ASN. (ACLC KPK, 2022)

Usulan Kenaikan Gaji?

Baru-baru ini, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengusulkan agar gaji kepala daerah dinaikkan guna mengurangi godaan untuk korupsi. Saya pribadi tidak menolak usulan tersebut. Namun, menaikkan gaji kepala daerah hanyalah solusi cepat, bukan yang paling tepat. Permasalahan yang jauh lebih mendasar adalah tidak masuk akalnya ongkos politik. Selama biaya politik tidak diatur dan dikendalikan, maka sebanyak apapun kenaikan gaji tidak akan cukup untuk membendung potensi korupsi.

Pengalaman saya dalam melakukan penyuluhan antikorupsi di pemerintah daerah – membuka mata bahwa praktik politik transaksional sudah menjadi ‘rahasia umum.’ Banyak kepala daerah yang terang-terangan mengaku dibiayai oleh pihak ketiga saat kampanye. Sebagai imbalannya, pihak sponsor ini meminta proyek-proyek dari APBD. Maka, kepala daerah pun bukan lagi pelayan masyarakat, melainkan perpanjangan tangan dari para penyandang dana.

Baca juga : Urusan Kelola Keuangan Daerah, Gubernur Iqbal Lampaui KDM

Di sinilah pelayanan publik mengalami degradasi: bukan lagi ditujukan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi untuk memenuhi komitmen transaksional. Bahkan, ketika program-program pembangunan dibungkus dengan label kebutuhan masyarakat, sesungguhnya itu adalah proyek yang dimodali oleh ‘investor politik’ yang haus ‘balas jasa.’

Kisah-kisah kelam semacam itu seharusnya menjadi alarm keras bagi kita untuk tidak terjebak dalam solusi-solusi instan, seperti hanya menaikkan gaji kepala daerah. Memang benar, gaji yang layak penting untuk mengurangi godaan korupsi, namun tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh, langkah ini hanya seperti menambal ban yang bocor besar dengan selotip. 

Jika kita serius ingin membangun daerah yang bersih dan berintegritas, maka reformasi harus dimulai dari akar: menekan ongkos politik yang sangat mahal dalam proses Pilkada, membuka transparansi dalam pendanaan kampanye, memperkuat sistem merit dalam birokrasi, serta memberdayakan masyarakat dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga harus dievaluasi agar tidak menjadi ruang kompromi yang membungkam penegakan hukum, melainkan menjadi wadah koordinasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas. Tanpa reformasi ini, otonomi daerah yang dijanjikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya akan menjadi utopia. 

Sebab ketika pemimpin daerah tidak lagi menjadi pelayan rakyat, melainkan utusan kepentingan pemodal, maka yang lahir bukan pemerintahan yang melayani, melainkan kerajaan-kerajaan kecil yang rakus. Jika ini terus dibiarkan, maka rakyat tak akan pernah benar-benar menjadi tuan di tanah sendiri, melainkan sekadar penonton dalam drama kekuasaan yang penuh tipu daya.

Kini saatnya kita mengubah paradigma pemberantasan korupsi. Kita tidak bisa lagi melihat korupsi semata-mata sebagai tindak pidana individual. Dalam praktiknya, korupsi hampir tidak pernah dilakukan oleh satu orang saja. Ia melibatkan jaringan—baik secara struktural maupun kultural yang menciptakan sistem gelap di dalam tubuh pemerintahan. 

Baca juga : Pancasila Harus Sentuh Realitas Anak Muda

Pemberantasan Korupsi

Oleh karena itu, pendekatan hukum yang hanya fokus pada satu pelaku utama bukan hanya tidak cukup, tetapi juga menyesatkan. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika tersangka utama korupsi meninggal dunia, proses hukum seolah berhenti. Padahal, kematian satu pelaku tidak serta merta menghapus kerugian negara atau menghapus keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Pemberantasan korupsi hari ini harus menempuh jalan yang lebih menyeluruh dan berani, yakni dengan membongkar jaringan, relasi kekuasaan, dan aliran dana yang menjadi infrastruktur praktik korupsi itu sendiri. Ketika satu pelaku utama meninggal dunia, proses hukum seharusnya tetap berjalan untuk mengusut keterlibatan pihak lain, mengurai modus operandi, serta melakukan pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi. Negara juga tidak boleh berhenti hanya pada vonis pidana, melainkan terus bergerak hingga pada tahap penggantian kerugian negara, agar publik mendapatkan rasa keadilan dan jera benar-benar dirasakan oleh para pelaku dan calon pelaku korupsi lainnya.

Inilah bentuk baru pemberantasan korupsi yang harus kita dorong: tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga meruntuhkan ekosistem yang melindungi dan membiakkan kejahatan itu. Dengan begitu, desentralisasi dan otonomi daerah tidak lagi menjadi ladang subur bagi tumbuhnya ‘raja-raja kecil’ yang memperkaya diri, melainkan menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense