Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Puan Harap Kenaikan Gaji Hakim Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman
Jumat, 13 Juni 2025 21:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani berharap kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dapat menjadi motivasi bagi reformasi sistem kehakiman di Tanah Air secara menyeluruh.
“Kenaikan gaji hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” katanya dalam keterangannya yang dikuiip Jumat (13/6/2025).
Puan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
"Kenaikan gaji hakim patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum," ujarnya.
Pimpinan DPR dua periode ini juga memandang kebijakan yang sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
Baca juga : Stevano Apresiasi Presiden Naikkan Gaji Hakim Seluruh Indonesia
"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," tuturnya.
Meski demikian, dia mengingatkan, agar kenaikan gaji hakim tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Tanah Air.
"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikan integritas para hakim,” ucapnya.
Dia pun berharap kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir praktik-praktik penyimpangan di institusi peradilan sebab integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara, melainkan dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyatakan pula bahwa kebijakan itu harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga sebab pembenahan sistem peradilan tak bisa dilakukan secara sektoral, tetapi harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama.
Baca juga : 18 Tahun Penantian, Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen
Untuk itu, dia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim itu dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.
“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” paparnya.
Selain itu, Puan mengatakan peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim.
Dia mengingatkan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional.
"Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi, namun keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai," ujarnya.
Baca juga : Tanggapi Survei Indikator, Rano: Kami Fokus Atasi Ketimpangan Sosial Di Jakarta
Di sisi lain, legislator perempuan itu memastikan DPR RI yang memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia akan ikut mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan tersebut.
"DPR akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan," kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya