RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengapresiasi langkah Komisi III DPR dan Pemerintah yang merespons positif aspirasi komunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam rapat pada Kamis (10/7/2025), Komisi III dan Pemerintah sepakat mengakomodasi dua poin penting yang lama diperjuangkan para advokat.
Baca juga : Pansus DPRD Desak Pemprov Terapkan Digitalisasi Parkir
Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka. Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Ketua Umum PERADI SAI, Dr. Juniver Girsang menyatakan, keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. “Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver.
Baca juga : Dukung Pemerintah, HIMKI Tawarkan Lima Jurus Hadapi Tarif AS
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Harry Ponto, Wakil Ketua Umum PERADI SAI, menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi PERADI SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu. “Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat. Pada RDPU 24 Maret lalu, kami antara lain menggarisbawahi pentingnya dua hal ini. Yaitu perlindungan profesi melalui hak imunitas, dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tapi dicatat secara sah dalam berita acara. Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.
Baca juga : APBN Dibayangi Ketidakpastian
PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.
PERADI SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RKUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.