Dark/Light Mode

BUMD Tekor, DPR Dan Pemerintah Siapkan Badan Regulator Khusus

Selasa, 13 Mei 2025 10:34 WIB
Muhammad Khozin. (Foto: Fraksi PKB)
Muhammad Khozin. (Foto: Fraksi PKB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun rencana pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya perbaikan tata kelola dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil menyusul banyaknya BUMD yang merugi atau tidak operasional.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar regulasi pembentukan badan regulator tersebut.

“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Outputnya bisa berupa perubahan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD atau pembentukan Permendagri sebagai dasar hukum tata kelola,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Baca juga : Demi Kenyamanan Jemaah Haji, PPIH Siapkan Bus Antarkota Spek Khusus

Khozin menjelaskan, badan regulator ini nantinya berada di bawah Kemendagri dengan struktur setara eselon I, bertugas mengawasi dan menata ulang seluruh BUMD di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp 1.459 triliun. Namun, kontribusi terhadap PAD hanya sekitar 3–5 persen, dengan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 230 triliun.

“Disparitasnya cukup tinggi. Banyak BUMD tidak beroperasi, merugi, dan tidak ada mekanisme formal untuk membubarkannya,” lanjutnya.

Khozin menilai, berbagai persoalan seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya akuntabilitas, intervensi politik, hingga minimnya inovasi turut memperburuk kondisi BUMD di daerah.

Baca juga : Legislator PKB Desak Pemerintah Bubarkan Dan Pidana Ormas Berkedok Preman

“Secara akademik harus diterapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Sayangnya, BUMD belum memiliki lembaga pembina tunggal seperti BUMN yang dibina oleh Kementerian BUMN,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Mahassiwi Al-Khozini, Jember, itu.

Ia berharap dengan hadirnya badan regulator dan regulasi pendukung, BUMD dapat menjadi pendorong pembangunan daerah dan membantu menutup defisit anggaran di sejumlah wilayah.

Sebagai bagian dari proses perumusan, Komisi II DPR RI juga mengundang kepala daerah untuk menyampaikan laporan kinerja BUMD dan melakukan kunjungan spesifik ke berbagai daerah. Sementara itu, Kemendagri tengah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyiapkan Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola (SOTK) badan baru tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.