RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak MRC, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Namun, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dikenal sebagai ‘Saudagar Minyak’ ini belum ditahan. Sebab, MRC diduga berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik tengah berupaya membawa MRC ke Tanah Air.
“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya, kata Qohar, penyidik Korps Adhyaksa telah memanggil MRC secara patut selama tiga kali berturut-turut. Namun, dia mangkir.
Baca juga : Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya
Selain MRC, dalam perkara ini, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014;TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018; dan DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian, HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain; AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; MH selaku Senior Manager PT Trafigura; serta IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Kedelapan tersangka tersebut sudah ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Kamis.
“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Qohar.
Baca juga : Senin, Kejagung Panggil Nadiem
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan putra MRC, MKAR, yang juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sebagai tersangka kasus ini.
Selain MKAR, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Dua di antaranya, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru Layanan Prioritas
Sembilan tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Korps Adhyaksa menyebut, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini diduga mencapai Rp 285 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.