Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini akan membacakan tuntutan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Zarof yang juga dikenal sebagai makelar kasus (markus), jaksa juga bakal menuntut dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Mereka yakni advokat Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja,yang merupakan ibu Ronald Tannur.
Hal itu berdasarkan jadwal persidangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Survei Indikator: Mayoritas Publik Yakin Kejaksaan Tuntaskan Kasus-kasus Besar
"Rabu, 28 Mei 2025, untuk pembacaan surat tuntutan, jam 10.00 WIB," demikian tertulis dalam SIPP, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Suap itu diberikan lewat pengacara Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur.
Jumlah suap kepada majelis hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Baca juga : Hasil Investigasi dan Rekomendasi KNKT Atas Tabrakan Beruntun Cipularang KM 92
Gelontoran uang diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa.
Adapun tiga hakim yang menerimanya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka juga telah diseret ke persidangan.
Selain itu, Lisa Rachmat menggelontorkan uang suap sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Uang suap diberikan agar Zarof dapat mengondisikan hakim kasasi untuk menguatkan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald Tannur.
Baca juga : Hari Ini Ada Demo Ojol, Hindari Kawasan Senayan Dan Monas
Dia juga menjanjikan Zarof uang Rp 1 miliar jika kasasinya dikabulkan.
Sementara Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa pun mendakwanya melakukan permufakatan jahat suap di tingkat kasasi bersama Lisa Rachmat.
Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Saat ini, ia masih menjalani hukumannya di penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya