BREAKING NEWS
 

Kasus Tata Kelola Migas, Pertamina Hormati Proses Hukum Kejagung

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 11 Juli 2025 08:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menanggapi perkembangan kasus hukum terbaru tata kelola migas, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Baca juga : Kerek Produksi Migas, Perwira Pertamina Suntik Perdana Surfactant Ke Sumur Tua

Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar.

Adsense

Fadjar juga menegaskan, di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga : Tiba di Jeddah, Kepala BP Haji Akan Dampingi Presiden dalam Kunjungan ke Saudi

"Selain itu, operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa," kata dia.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.

Baca juga : Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Hotman Sebut Nadiem Belum Tahu Dicegah Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka baru kasus dugaan korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense