BREAKING NEWS
 

Hari Ini, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Untuk Tom Lembong Di Kasus Impor Gula

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Juli 2025 09:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hari ini, Jumat (18/7/2025).

"Agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangannya, Jumat pagi.

Perkara rasuah yang menjerat Tom teregister dengan nomor 34/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan.

Sementara penasihat hukum Tom Lembong, Ary Yusuf Amir mengatakan, sidang vonis kliennya dijadwalkan usai ibadah salat Jumat.

"Info terakhir habis Jumatan, jam 13.00 WIB," singkatnya kepada wartawan, Kamis malam.

Baca juga : Prof Didik: RI Bisa Jadi Kekuatan Penyeimbang Di Tengah Krisis Global

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan jika dia tidak membayar denda, maka dipidana selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan para pengusaha industri gula swasta.

Adsense

Jaksa meyakini, perbuatan korupsi Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Akibatnya, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar. 

Baca juga : Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Importasi Gula

Perbuatan Tom dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total keseluruhannya sebesar Rp 578,1 miliar.

Pada hari ini pula, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Pembacaan putusan oleh majelis hakim yang sama, yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika. Perkaranya teregister dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Jaksa telah menuntut Charles dengan pidana penjara selama 4 tahun. Juga pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense