Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
RM.id Rakyat Merdeka - Tom Lembong tampak semringah saat bertemu sahabatnya, Anies Baswedan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom juga kaget begitu tahu Anies sudah memiliki cucu.
"Oh my God! Opa, opa," kata Tom kepada Anies yang disusul tawa mereka berdua saat jeda persidangan dalam ruang sidang Kusumahatmaja, Selasa (24/6/2025).
Keduanya pun tampak berpelukan, saling melepas kangen karena lama tak bertemu. Lantas mereka terlibat obrolan.
Anies tampak menggeleng-gelengkan kepalanya begitu melihat pengawal tahanan memberikan rompi tahanan kepada Tom untuk dikenakan.
Begitu juga saat Tom memakai borgol di kedua pergelangan tangannya, kepala Anies tidak bisa diam, seolah tak percaya sahabatnya jadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
Baca juga : Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ditegur Hakim
Diketahui, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melakukan korupsi terkait importasi gula.
Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain itu, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga : Kaki Menyilang di Sidang Perdana, Tom Lembong Ditegur Hakim
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.
Akibatnya, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut, merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Baca juga : Menag Kenalkan Asta Protas: Isinya Program Kemenag Berdampak
Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya