Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Pejabat Kemenko Perekonomian

Tom Lembong Impor Gula Tidak Sesuai Rakortas

Rabu, 11 Juni 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan melakukan impor gula tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar kementerian.

Pasalnya, kesimpulan rakor­tas hanya memutuskan dua jenis kebutuhan impor gula, yakni impor gula rafinasi untuk kebutu­han industri dan impor raw sugar untuk kebutuhan masyarakat.

Materi itu diungkapkan man­tan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025. Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus rasuah ini.

Baca juga : OJK Lagi Susun Roadmap Kawal Ekosistem Bullion

Rakortas antar kementerianitu dilakukan Kemenko Perekonomian bersama Kemendag atau kementerian lainnya yang terkait. Pada 2015, rakortas berlangsung pada 20 Mei, juga pada 7 dan 28 Desember. Dan di tahun 2016, pada bulan Januari dan April.

Rapat-rapat itu membahas soal pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia, salah satunya importasi gula yang dilakukan Kemendag ketika dipimpin Tom Lembong.

“Kalau yang dirakorkan ada­lah kebutuhan untuk konsumsi (untuk masyarakat) dan untuk kebutuhan bahan baku industri,”kata Musdhalifah dalam per­sidangan.

Baca juga : Wow, Investasi Di IKN Tembus Rp 135 Triliun

Menurutnya, ada dua jenis gula yang diminta untuk impor yakni gula rafinasi dan raw sugar. Meskipun keduanya merupakan bahan mentah atau bahan baku pembuatan gula, tapi peruntukannya berbeda.

Impor gula rafinasi kebutuhannya untuk industri. Nantinya, gula jenis ini diolah kembali oleh perusahaan di dalam negeri.

Musdhalifah menambahkan, gula rafinasi hanya untuk kebu­tuhan tertentu saja, salah yakni industri. Namun impor ini hanya dilakukan beberapa tahun sebe­lumnya, sebelum perusahaan industri gula rafinasi Indonesia bisa memproduksi dalam kuali­tas tertentu.

Baca juga : DKI Darurat Kebakaran

“Untuk gula konsumsi, yang kita impor itu gula kristal putih atau dalam bentuk raw sugar, bahan baku gula yang mentah dengan ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) 1.200 sampai 800, dan kemudian diolah di dalam negeri menjadi gula kristal putih,” sambung Musdhalifah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.