Dark/Light Mode

Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Importasi Gula

Jumat, 4 Juli 2025 17:07 WIB
Tom Lembong. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Tom Lembong. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka dipidana selama 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," beber jaksa.

Baca juga : Dituntut 7 Tahun, Hasto Tidak Kaget

Jaksa menyatakan, Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan para pengusaha industri gula swasta.

Tom dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendag Tom Lembong melakukan korupsi terkait importasi gula.

Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah. Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Juga, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).

Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International).

Baca juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara!

Lalu, Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kemudian, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Hal itu menyebabkan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar, menjadi mahal. Serta, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibatnya, negara dirugikan Rp 515 miliar.

Baca juga : Tom Lembong Akui Terbitkan 21 Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah

Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.