BREAKING NEWS
 

Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Kejari Jakpus 2 Kali Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto. (Foto: Instagram/kejari.jakpus)

 Sebelumnya 
Hal ini dilakukan agar para pihak mendapat keuntungan dan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.

“Kickback (suap) lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suapnya diberikan tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegia­tan ini,” jelas Kajari.

Adapun total PAGU anggaran yang digelontorkan Kominfo da­lam pengadaan dan pengelolaan PDNS untuk 5 tahun (2020–2024) sebesar Rp 959,4 miliar.

Rinciannya, tahun 2020 Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 246,5 miliar.

Baca juga : Pimpinan LPS Diharap Bisa Jaga Integritas

“Perhitungan sementara keru­gian negara yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh angka ratu­san miliar rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berbeda ber­dasarkan perannya.

SAP dan BDA dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

NZ dan PPA, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Indonesia Gelar Karpet Hijau Untuk Temasek

Sementara AA dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga Kehumasan Komdigi, Marolli J. Indarto belum dapat memberikan tanggapan atas penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Kominfo.

“Terima kasih atas pertan­yaanya, saya konsultasikan ke pimpinan,” katanya saat dihubungi, Kamis malam.

Sementara Vice President of Corporate Communication PT Aplikanusa Lintasarta, Dahlya Maryana belum membalas upaya konfirmasi yang telah dikirim melalui pesan singkat.

Baca juga : Pelaku Jarah Warung Dan Bacok Lima Warga

Tapi sebelumnya saat ada penggeledahan di PT AL, Dahlya sempat memberikan tanggapan kepada wartawan.

Dia mengatakan, Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang ber­laku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” katanya pada April 2025 lalu. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense