BREAKING NEWS
 

LSM Dukung RUU KUHAP, Saatnya Hukum Pidana Tinggalkan Produk Usang

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 25 Juli 2025 17:22 WIB
Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Satu (PENJARA 1) Teuku Z. Arifin. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Satu (PENJARA 1) Teuku Z. Arifin menyatakan dukungannya terhadap pembaruan KUHAP yang dinilainya sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dengan tantangan hukum modern.

"Ya memang harusnya benar-benar adaptif. KUHAP itu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk di era digital seperti sekarang," ujar Teuku dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, hukum acara pidana Indonesia selama ini masih terlalu kaku dan terjebak dalam pola warisan kolonial Belanda. Teuku menegaskan pentingnya RUU KUHAP yang realistik dan kontekstual bukan sekadar formalitas.

Baca juga : BPDP-Ditjenbun Gandeng AKPY Latih Petani Sawit Lutra Tingkatkan Produksi

"Kita perlu KUHAP yang benar-benar mewakili bangsa ini, bukan sekadar meniru sistem hukum luar. Harus lebih membumi dan menyerap realitas sosial yang ada," ucapnya.

Tak hanya dari aspek substansi, dia juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang selama ini cenderung eksklusif. Jangan hanya dengar dari kelompok tertentu yang nyaman dengan status quo. Dengarlah juga suara dari kelompok-kelompok yang kritis, meski jauh dari pusat kekuasaan.

Adsense

"Justru bisa jadi itu lebih membangun dan mendorong hasil yang lebih out of the box," tegasnya.

Baca juga : PSI Jawa Timur Bangun Posko Untuk Pemilu Raya

Lebih lanjut, Teuku menilai RUU KUHAP juga penting untuk memperkuat dan memperjelas posisi penyidik, khususnya bagi institusi Polri.

Dia menilai, penguatan ini penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan transparan bagi semua pihak, baik aparat maupun masyarakat.

"RUU KUHAP harus memuat aturan yang rinci, agar tidak menimbulkan ruang abu-abu. Hukum itu harus memberikan kepastian. Jangan seperti UU ITE yang multitafsir dan rawan disalahgunakan," katanya.

Baca juga : Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Go Global

Menurutnya, hukum acara pidana yang baik harus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kebingungan, apalagi peluang manipulasi dari elite yang berkepentingan.

"Dengan KUHAP yang lebih terang dan rinci, semua tahu posisi masing-masing. Baik masyarakat maupun aparat jadi punya pegangan yang jelas. Tidak ada lagi ruang gelap atau tafsir sepihak," jelas Teuku.

Dia juga mengingatkan bahwa KUHAP yang baik akan mendorong lahirnya budaya hukum yang lebih beradab, adil, dan partisipatif di mana semua pihak tahu hak dan kewajibannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense