Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ikadin Beri Masukan RUU KUHAP, Dorong Reformasi Prosedur Hukum Pidana
Selasa, 6 Mei 2025 13:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) melalui Tim Kajian RUU KUHAP DPP menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah dan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koordinator Tim Kajian Rivai Kusumanegara menekankan pentingnya pembaruan prosedur hukum pidana agar lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Salah satu usulan Ikadin adalah menerapkan mekanisme pinjam pakai otomatis terhadap barang sitaan milik korban atau pihak yang sah. Menurut Rivai, konsep ini mirip dengan fidusia, di mana korban tetap dapat menggunakan barang tersebut meskipun telah disita oleh penyidik, asalkan tidak dialihkan dan dapat ditunjukkan kembali saat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
"Selama ini misalnya korban pencurian tidak dapat menggunakan barangnya karena disita penyidik sebagai barang bukti. Sementara penyidik memiliki keterbatasan dalam merawat benda sitaan, sehingga saat dikembalikan sering dalam keadaan rusak," ujar Rivai dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Ikadin juga menyoroti perlindungan terhadap privasi warga, khususnya dalam konteks kewenangan penyelidik. Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) huruf d RUU, Ikadin mengusulkan larangan membuka handphone, laptop, dan benda pribadi lainnya sebelum ditemukan bukti awal tindak pidana. Usulan ini merespons keluhan masyarakat atas praktik razia yang dinilai melanggar hak privasi.
Baca juga : Asosiasi Driver Online Tuntut Hak & Keadilan
Masukan penting lainnya mencakup usulan pengaturan penggunaan senjata api dan garis batas polisi (police line) sebagai bentuk upaya paksa yang perlu diatur rinci dalam KUHAP serta dapat diuji melalui praperadilan. Rivai menyebut penyalahgunaan senjata api memiliki dampak lebih besar daripada penahanan atau penyitaan.
“Kami usulkan penggunaan senjata api mengacu pada Perkapolri 10/2009 dan dimasukkan dalam rumusan KUHAP,” tambahnya.
Soal durasi penyidikan, Ikadin mengusulkan batas maksimal dua tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka maupun status barang sitaan. Usulan ini mengacu pada praktik dalam UU KPK.
Pemeriksaan terhadap seseorang juga diusulkan dibatasi maksimal delapan jam, dengan jeda istirahat dan dilakukan pada jam kerja untuk menjaga hak serta kondisi fisik terperiksa.
Baca juga : Hery Gunardi: Bankir Multidimensi Pendorong Transformasi Di Industri Keuangan
Untuk penyandang disabilitas, diusulkan pendampingan dari perawat atau keluarga agar komunikasi dengan penyidik lebih lancar dan suasana pemeriksaan lebih manusiawi.
Ikadin juga mendorong pembatasan kewenangan penyadapan hanya untuk perkara dengan ancaman pidana minimal empat tahun. “Ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam kasus ringan,” ujar Rivai.
Dalam rangka transparansi, Ikadin mengusulkan agar saksi dan ahli diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, diusulkan pengakuan hak pihak ketiga untuk mengajukan praperadilan, misalnya pemilik rumah kontrakan atau rental mobil yang hartanya disita padahal tidak terkait tindak pidana.
“Hak pihak ketiga itu termasuk bagi LSM yang hendak menguji penghentian penyidikan tipikor," sebut Rivai.
Baca juga : Fraksi Golkar Bahas RUU Penyiaran, Dorong Regulasi yang Adaptif dan Inklusif
Tak kalah penting, Ikadin mendorong pelibatan advokat dalam gelar perkara agar lebih memahami proses penegakan hukum serta mengurangi jumlah gugatan praperadilan. Advokat juga diusulkan memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas permohonan perpanjangan penahanan dan izin penyitaan. “Dengan dibukanya upaya keberatan Advokat diharapkan menimbulkan kehati-hatian bagi jaksa dan hakim dalam menyikapi permohonan penyidik” tegas Rivai.
Ikadin telah menyerahkan masukan tertulis setebal 130 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah dan DPR. Langkah ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam menghadirkan hukum acara pidana yang adaptif dan berkeadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya