Sebelumnya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim.
Setelah mendengar putusan, Hasto sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ia kemudian berdiri di hadapan media sambil mengepalkan tangan, sebagai simbol perlawanan terhadap hukum yang dinilainya dikendalikan oleh kekuasaan.
Hasto membantah terlibat dalam suap Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024. Menurutnya, kesalahan ini muncul akibat komunikasi anak buah yang keliru.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Dalam persidangan ini juga, di bawah sumpah ya, seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto.
Baca juga : Soal Pemilihan Kepala Daerah, Golkar Sedang Kaji 2 Opsi
Ia juga menuding ada fakta yang disembunyikan selama persidangan, terutama soal sumber dana. Dalam pledoinya, Hasto menyebut uang suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan Rp 400 juta, melainkan Rp 750 juta.
Meski kecewa, Hasto menyatakan akan tunduk pada proses hukum. Ia bahkan mengungkapkan keinginan menjadi sarjana hukum demi membela kepentingan wong cilik dalam mencari keadilan.
“Kami hormati proses hukum. Tapi percayalah, keadilan tidak akan lari dari mereka yang terus memperjuangkannya. Jangan pernah menyerah. Maju tak gentar membela keadilan. Merdeka!” serunya.
Menanggapi putusan itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menilai majelis hakim cukup bijaksana karena tidak seluruh dakwaan dinyatakan terbukti, meski ia berharap Hasto dibebaskan sepenuhnya.
Baca juga : Kejagung Tunggu Salinan Lengkap
Ganjar menyampaikan, Hasto dan tim hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. PDIP, kata dia, akan mendukung keputusan apapun yang diambil Hasto.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya meminta agar ia dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan menghormati putusan hakim, meski pihaknya masih mencermati salinan lengkap putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Dalam amar putusan pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar. Dari situ baru ditentukan langkah selanjutnya oleh jaksa penuntut,” katanya di Gedung KPK, Jumat (25/7/2025).
Setyo juga menyinggung soal putusan bebas Hasto dalam dakwaan perintangan penyidikan. Ia menilai unsur pasal tersebut sebenarnya telah terpenuhi berdasarkan bukti yang diajukan.
Baca juga : Bakal Calon Ketua Mulai Unjuk Kekuatan
Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan hakim. Setyo juga menegaskan, jaksa telah bekerja maksimal dalam membuktikan dakwaan selama proses persidangan.
Terkait kemungkinan banding, KPK masih menunggu salinan resmi putusan. Keputusan akhir, lanjut Setyo, sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.