RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk memproses red notice terhadap JT, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Rednoticeini merupakantindak lanjut setelah dia tigakali mangkir dari jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) sore.
Baca juga : Kantongi Pendapatan Rp 7,48 Triliun, Krakatau Steel Pede Kinerja Kian Moncer
Menurut Anang, keterangan saksi-saksi lain telah diproses berkaitan dengan keterlibatan JT. Meskipun penyidik belum dapat memeriksa yang bersangkutan karena ketidakhadirannya sejak masih sebagai saksi. Karenanya, upaya paksa bakal dilakukan penyidik.
“Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya. Supaya kita tepat, dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan JT di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu, tinggal bersama dengan suami dan anaknya.
Baca juga : Program UMKM BISA Ekspor Fasilitasi Produk Wong Cilik
“Terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin melalui keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.
Dalam perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek SW; JT selaku stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek; dan IA selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung mengungkap peran aktif JT dalam proses pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendiwdikan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Bahkan, sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai menteri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.