RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kembali menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Kata Pras, amnesti dan abolisi itu, diberikan bukan semata soal hukum.
"Presiden menggunakan haknya. Itu diatur konstitusi. Semangatnya satu: kita perlu persatuan dan kesatuan,” ucap Pras kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pembelahan yang terjadi pasca Pilpres 2024 harus segera diakhiri. Presiden Prabowo, lanjutnya, tidak ingin fokus bangsa tersedot ke sebuah konflik yang tak kunjung usai.
Selain itu, Presiden memandang bahwa kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bukan semata perkara hukum biasa, melainkan kental dengan muatan politik. Pendekatan yuridis saja dianggap tidak cukup. Diperlukan kebijakan politik untuk mencegah meluasnya dampak sosial dan ketegangan politik.
"Sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," tambah Prasetyo.
Pemberian amnesti dan abolisi ini berawal dari usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan kemudian dilanjutkan dengan pengajuan dua Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.
Baca juga : Hasto Hadiri Kongres Bali, Lembong Diam Di Rumah
Untuk Thomas Lembong, Presiden menerbitkan Surpres Nomor R43/Pres/07/2025 yang berisi permintaan abolisi. Sedangkan Hasto Kristiyanto masuk dalam Surpres Nomor R42/Pres/07/2025 untuk diberikan amnesti.
Setelah dikaji dan disetujui DPR, Keputusan Presiden pun diterbitkan. Vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula dinyatakan gugur. Sementara Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam perkara suap, langsung dibebaskan.
Kebijakan ini memicu kontroversi karena ada yang khawatiran dapat menimbulkan kesan kompromi antara kekuasaan dan hukum. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
"Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik. Itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Presiden melalui pertimbangan yang matang dan mencerminkan aspirasi publik. “Ya tentunya Presiden mempunyai pertimbangan sendiri dan tentunya kami juga melihat langkah-langkah yang diambil itu juga mengikuti aspirasi dari juga sebagian besar masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anggota Komisi III DPR Abdullah juga menilai, pemberian amnesti dan abolisi mencerminkan bahwa pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana. Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari proses rekonsiliasi. "Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Baca juga : OSO: Presiden Kembalikan Marwah Penegakan Hukum
Abdullah meyakini Prabowo telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang. Termasuk, soal dampak politik ke depan.
Kata dia, pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama.
"Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden," tutur Abdullah.
Menurutnya, kasus Hasto dan Lembong telah menjadi perbincangan luas di publik. Ke depan, dia berharap, praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan tidak akan terulang lagi.
"Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," pesan politisi PKB ini.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, pemberian abolisi kepada Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan keberanian politik Presiden dalam membangun rekonsiliasi nasional. Menurutnya, ini terobosan penting dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.
Baca juga : Amnesti Dan Abolisi, Kearifan Seorang Presiden Prabowo
Namun, dia mengingatkan agar Pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurutnya, pemberian abolisi kepada Lembong, sebagai langkah korektif Presiden terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat dalam perkara korupsi impor gula.
“Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” ulasnya.
Hardjuno menilai langkah Presiden bukan semata keputusan politik, tetapi juga bentuk pemulihan akal sehat hukum. Abolisi memang tidak menghapus status pidana, tetapi mampu menghentikan proses kriminalisasi terhadap tindakan administratif atau diskresioner yang dipolitisasi.
Hardjuno juga menggarisbawahi bagaimana dalam beberapa waktu terakhir, penegakan hukum sering kali kabur antara penilaian etik, hukum, dan politik. “Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemberian amnesti kepada Hasto, Hardjuno menilai bahwa langkah Presiden menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pascapemilu.
Namun, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh. “Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.