Dark/Light Mode

Soal Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong, PN Jakpus Hormati Keputusan Presiden

Jumat, 1 Agustus 2025 12:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Kepala Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Dari sisi prosedural, keputusan ini juga telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," kata Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025) siang.

Andi menambahkan, sebagai lembaga peradilan, pihaknya bakal melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami percaya pada sistem check and balances dalam ketaatan negara Indonesia. Aetiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," kata Andi, yang juga hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia mengimbau semua pihak menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga : Pakar: Amnesti Dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

KPK pun merespons pemberian amnesti terhadap Hasto, terdakwa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis malam.

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah bakal mempelajari pemberian amnesti terhadap Hasto.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang) proses pengajuan banding," katanya, Kamis malam.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis bersalah terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian PAW anggota DPR 2019–2024. Hakim menjatuhkan pidana selama 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca juga : Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Presiden Prabowo Banjir Apresiasi

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut

 Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto terbukti melakukan suap untuk pengurusan PAW anggota DPR. Menurut hakim, Hasto telah memberikan sebagian uang Rp 400 juta dari total keseluruhan suap sebesar Rp 1,25 miliar.

"Terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan," beber hakim.

Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.

Sementara Tom Lembong, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula saat dia menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Baca juga : Amnesti untuk Hasto, Abolisi buat Tom, Sinyal Rekonsiliasi dari Prabowo

Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan menghukum Tom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, hakim menganulir kerugian negara dari adanya kurang bayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) impor gula sejumlah Rp 320,69 miliar. Sehingga nilai kerugian negara dalam kasus ini menjadi berkurang signifikan.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp 194,71 miliar harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI (Persero)," beber hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang pada Sabtu (18/7/2025) lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.