Dark/Light Mode

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden

Sabtu, 2 Agustus 2025 11:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Jumat (1/8/2025).

Baca juga : Amnesti & Abolisi untuk Meredam Konflik Politik

Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". 

"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.

Baca juga : Menkum: Keppres Amnesti Hasto Dan Abolisi Lembong Berlaku 1 Agustus

Terakhir, kata Andy, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini.

"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.