Dark/Light Mode

Yusril: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Lembong Sudah Tepat

Jumat, 1 Agustus 2025 18:56 WIB
Foto: Kemenkum Imipas.
Foto: Kemenkum Imipas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sudah tepat.

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (UUD '45) dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 (UU Darurat) tentang Amnesti dan Abolisi.

Yusril menegaskan, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertimbangan itu telah dimintakan Presiden Prabowo Subianto kepada anggota dewan. Prabowo pun telah mengutus dua orang menterinya, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR.

Baca juga : Soal Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong, PN Jakpus Hormati Keputusan Presiden

Kedua menteri diutus dalam rangka rencana Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.

"Dan lebih daripada seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025) sore.

Yusril bilang, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.

Sedangkan abolisi, yakni segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 dari UU Darurat tentang Amnesti dan Abolisi.

Baca juga : Pakar: Amnesti Dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden

"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," ungkapnya.

Kata Yusril, sebenarnya implikasi terhadap Hasto dan Tom Lembong hampir sama. Karena keduanya pun telah dijatuhi sanksi pidana pada tahap sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Karenanya, segala proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto otomatis dihapuskan. Jadi, Hasto tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

"Dan bagi Pak Thomas Lembong sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini, maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi, dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," imbuhnya.

Baca juga : PKB Dukung Prabowo Berikan Amnesti Untuk Hasto Dan Abolisi Untuk Tom Lembong

"Jadi, seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," tutup Yusril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.