Dark/Light Mode

Kasus Komoditas Timah

Rampas 2 Aset, Jaksa Tuntut Fandy Lingga 5 Tahun Penjara

Selasa, 5 Agustus 2025 07:10 WIB
Suasana sidang amar tuntutan Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Suasana sidang amar tuntutan Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Fandy bersama pihak smelter swasta lainnya, turut membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing penglogaman. Padahal dalam kerja sama itu, pihak smelter swasta tak memiliki competent person (CP).

Selain itu, FL juga menyetujui pembuatan dua perusahaan cang­kang atau boneka. Kemudian, kedua perusahaan boneka itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah, yang digunakan sebagai tempat pem­bayaran bijih timah dari penam­bang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain itu, kedua perusahaan boneka juga membeli atau men­gumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah. Bijih timahnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksa­naan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman.

Baca juga : Riduan Diyakini Mampu Perkuat Kinerja Mandiri

Melalui PT TIN, FL menerima pembayaran dari PT Timah atas pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal, juga meneri­ma pembayaran kerja sama sewa processing pelogaman yang dik­etahui terjadi kemahalan harga.

Berikutnya, terdakwa menyetu­jui tindakan HM bersama dengan smelter swasta lain yakni CV VIP, PT SBS, dan PT SIP melakukan negosiasi dengan PT Timah.

Negosiasinya soal sewa-me­nyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan.

Baca juga : Sumbang Ekspor Rp 239 Triliun, Industri Mamin Topang Perekonomian Nasional

Kemudian, menyetujui per­mintaan HM untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500–750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Setoran ini diang­gap sebagai corporate social responsibility (CSR) dari para smelter swasta.

Lalu, melalui HM yang bekerja sama dengan PT Timah, mener­bitkan SPK dengan tujuan me­legalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta. Harga ke­sepakatan harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya.

Dalam pelaksanaan pembayaran biaya pengamanan untuk HM, terdakwa Fandy menyetu­jui penyetorannya melalui PT QSE milik HLN. Besarannya sejumlah 25 ribu dolar AS per bulan sejak kerja sama sewa processing penglogaman.

Baca juga : Pergantian Sekjen Gerindra Murni Proses Regenerasi

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Rencananya, pembacaan pledoi digelar pada Kamis (7/8/2025) mendatang.

"Terdakwa, ada yang mau dis­ampaikan?" tanya ketua majelis hakim Eryusman, sebelum me­nutup jalannya persidangan.

"Cukup, Yang Mulia," jawab FL dari balik layar televisi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.