BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Korupsi Antam

KPK Sita Uang Rp 100,7 Miliar dari Bos Loco Montrado Siman Bahar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 5 Agustus 2025 15:10 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, Senin (4/8/2025).

Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (5/8/2025).

“Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke Rekening Penampungan KPK,” jelasnya.

Baca juga : KPK Akan Cek Masa Cegah-Tangkal 6 Orang

Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2024), penyidik komisi antirasuah telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 100 miliar terkait perkara dugaan rasuah tersebut.

Status tersangka Siman Bahar sempat gugur saat permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Adsense

Namun akhirnya, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023.

Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Sita Rumah Hingga Sawah Milik Tersangka

KPK beberapa kali memanggil Siman Bahar. Di antaranya, pada Kamis (17/10/2024) dan Selasa (5/2/2025). Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan karena kondisi kesehatannya yang buruk.

“Dalam hal ini cuci darah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

Akhirnya, pada Selasa (20/5/2025), penyidik KPK memeriksa Siman Bahar di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav. 29, Tangerang.

Baca juga : Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar. Dody Martimbang disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Dody Martimbang akhirnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense