Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Bacakan Eksepsi, Ekiawan Bantah Rugikan Negara
Rabu, 11 Juni 2025 20:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2.
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Sebagai bantahan terhadap dakwaan Penuntut Umum KPK, Kuasa Hukum Kosasih, Andra Pasaribu menyampaikan, keputusan menempatkan investasi sebesar Rp 1 Triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.
“(Meminta Majelis Hakim untuk) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," pinta Andra, Rabu (11/6/2025).
Baca juga : Nadiem Siap Sampaikan Keterangan Ke Kejagung
Sementara Ekiawan menyatakan keberatan atas dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang dinilainya tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai Direktur Utama.
Melainkan, sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.
Ekiawan menegaskan, tidak ada kerugian negara yang diderita Taspen senilai Rp 1 triliun karena Taspen sebagai pemegang unit penyertaan dalam RD I-Next G2 belum melakukan penjualan kepemilikan unit penyertaannya terhadap investasinya tersebut. Investasi pada reksa dana tersebut hingga saat ini masih berjalan.
“Apakah saya akan dikeluarkan dari penjara apabila investasi Taspen yang sekarang bernilai Rp 850 miliar kelak menjadi Rp 1 triliun, sehingga sama dengan nilai investasi yang Taspen lakukan, di luar dari dividen yang dibagikan kepada Taspen sekitar Rp 12 miliar?” tanya dia.
Baca juga : Unila Kantongi Bukti Awal Dugaan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Yang Meninggal
Selain itu, Ekiawan juga menyampaikan ketiadaan niat jahat untuk merugikan keuangan negara, maupun menguntungkan pihak manapun.
Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha yang menjelaskan bahwa yang yang terjadi adalah pelanggaran dengan sanksi yang bersifat administratif. Sehingga, bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Ekiawan juga menyampaikan bahwa dakwaan tidak menjelaskan seluruh unsur pasal yang dituduhkan terhadap kliennya.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi keberatan yang telah disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga : KPK Geser 13 Kendaraan Mewah Ke Rupbasan Jaktim
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih disebut melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya