Dark/Light Mode

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025 22:03 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) Tahun 2019-2022.

"Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Budi menjelaskan, rumah-rumah bernilai miliaran rupiah itu disita karena diduga dibeli dari hasil korupsi pengurusan dana hibah. Penyitaan dilakukan pada Kamis dini hari.

Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.

Baca juga : Waspadai Gelombang Tinggi, Kepulauan Seribu Bangun Tanggul Senilai Rp82,4 Miliar

Dua orang saksi di antaranya adalah Wahayu Krisma Suyanto, seorang Notaris/PPAT; dan pimpinan dealer Asri Motor. Pemeriksaan terhadap mereka untuk menelusuri aset-aset yang dibeli tersangka kasus ini.

Berikutnya, saksi Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang. Dia digali mengenai perannya dalam pengajuan proposal dana hibah.

KPK juga memeriksa salah satu tersangka bernama Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur. Dia didalami soal keterlibatannya dalam proses pengajuan dana hibah.

Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas ini mencapai triliunan rupiah.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Duit Rp 11,8 Triliun

Komisi antirasuah juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Sabtu (20/7/2024) lalu.

Tessa menegaskan, pengembangan ke ranah TPPU penting dilakukan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Penyidik juga akan menelusuri aliran dana hibah serta menyita uang dan aset bernilai ekonomis dari para pelaku.

Baca juga : KPK: Kerugian Negara Kasus Dana Operasional Pemprov Papua Capai Rp 1,2 Triliun

"Tim penyidik KPK akan mencari para tersangka ini menerima keuntungan secara tidak sah berapa banyak dan akan diminta untuk mengembalikan. Kalau seandainya bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," tuturnya.

Komisi antirasuah tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.