RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan kritik terhadap cara penafsiran Undang-Undang Hak Cipta terkait royalti lagu. Ia menyinggung potensi ketidakadilan jika ketentuan dalam aturan itu diterapkan secara kaku.
“Begini, kalau kita mengikuti pasal ini letterlek, orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman,” ujar Arief dalam sidang terkait pengujian aturan royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (31/7).
WR Supratman adalah pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu ini dinyanyikan oleh jutaan orang setiap hari, mulai dari anak usia dini hingga pejabat negara.
Baca juga : Jakarta Banjir, Pram Tidak Mau Salahkan Orang Lain
Menurut Arief, jika ketentuan royalti dipahami secara tekstual, ahli waris Supratman berpotensi menerima royalti dalam jumlah yang luar biasa.
Apalagi, lanjutnya mendekati 17 Agustus, lagu Indonesia Raya banyak dinyanyikan. Dari tingkat PAUD sampai di tingkat kepala negara.
Hakim MK Arief menekankan, bahwa penciptaan lagu di Indonesia sejatinya memiliki fungsi sosial. Prinsip tersebut, menurut dia, tidak boleh dikesampingkan dalam setiap penafsiran hukum.
Baca juga : Politics Reborn Partai Perindo Ajak Anak Muda Bersuara Dan Ikut Atur Arah Bangsa
“Ya kan, berarti prinsip bahwa penciptaan lagu mempunyai fungsi sosial di Indonesia memang harus begitu sepertinya,” ujarnya.
Arief memandang bahwa perkembangan interpretasi hukum saat ini cenderung mengarah pada individualisme dan kapitalisme. Padahal, menurut dia, ada nilai gotong royong yang sejak lama menjadi bagian dari kultur hukum di Indonesia. Sehingga banyak karya di zaman dahulu, sebutnya menggunakan anonim atau tanpa penyebutan nama.
“Memang ini ada perubahan kultur yang luar biasa. Dari budaya ideologi yang gotong royong menjadi ideologi yang individualis kapitalis,” kata Arief.
Baca juga : Sebelum Salat Iduladha, Ini 4 Sunnah Nabi Yang Perlu Kamu Tahu
“Sehingga penafsiran pasal ini ke arah ideologi yang individualis,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kewajiban pembayaran royalti lagu menimbulkan perdebatan terkait batasan penggunaan karya musik di ruang publik. Perdebatan ini menjadi sorotan karena melibatkan aspek komersial, kepentingan sosial, dan nilai ideologis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.