Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengelola Mesti Jalankan Aturan Tegas
Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Tol
Jumat, 15 November 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengelola jalan tol mesti tegas melarang kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk ke jalan tol. Ketegasan pengelola sangat penting agar kasus tabrakan beruntun seperti di Tol Cipularang Km 92 pada Senin (11/11/2024), tidak terulang.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan, kendaraan ODOL harusnya dilarang masuk jalan Tol. Saat meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Rabu (13/11/2024), pihaknya mendapati banyaknya kendaraan ODOL melintasi jalan tanpa pengawasan ketat.
“Kendaraan yang melintasi di luar spesifikasinya berisiko menciptakan kecelakaan. Regulasi sudah jelas, kendaraan ODOL tidak diperbolehkan masuk tol. Mengapa pengelola tol tidak menolak kendaraan seperti itu,” ujar Lasarus dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/11/2024).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta kewenangan yang dimiliki petugas tol harus dijalankan secara baik. Sebab, hal itu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca juga : Mayoritas Laporan Bawaslu Isinya Tentang Netralitas ASN
Selain masalah ODOL, pihaknya juga menemukan fakta dan data tentang lemahnya penindakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Imbasnya, pemilik atau pengelola kendaraan terkesan tidak mau menertibkan armadanya.
Berdasarkan temuannya itu, kata Lasarus, Komisi V DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengaudit seluruh jalan tol di Indonesia dan memastikan pemenuhan standar pelayanan minimum.
“Kondisi jalan tol harus memadai dan memenuhi semua persyaratan, termasuk perlengkapan jalan yang lengkap. Kami akan melakukan audit menyeluruh, karena angka kecelakaan di jalan tol cenderung meningkat,” cetusnya.
Lebih lanjut, alumni Universitas Tanjung Pura ini mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan tol.
Baca juga : Awas, Bangunan Roboh Dan Longsor Mengancam
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab satu pihak,” katanya.
Soal proses pengusutan kasus tabrakan beruntun di Tol Cipularang, Lasarus mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Korlantas Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Menurutnya, Komisi V DPR menghormati proses yang sedang berjalan itu.
“Kami telah melihat lokasi secara langsung. Kesimpulan belum dapat diambil saat ini, kami masih menunggu hasil dari KNKT dan olah TKP oleh Korlantas Polri,” tandasnya.
Baca juga : Indonesia Vs Jepang, Tim Garuda Siap Bikin Kejutan
Sementara, Kepala Seksi Lalulintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Provinsi Jabar Agus Gunadi menyatakan, kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Senin (11/11/2024), disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, kontur jalan yang menurun, adanya perbaikan bidang jalan, serta kemampuan pengemudi menguasai kendaraan.
“Itu jalur ekstrem, menurun dan sudah ada jalur penyelamat. Ini perlu sinergitas, karena ruas jalan KM 100-85 sudah beberapa kali kejadian (kecelakaan). Di media dirilis, yang bersangkutan (pengemudi) baru 4 bulan menjalankan truk,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyerahkan faktor penyabab kecelakaan kepada KNKT yang kini tengah melakukan investgasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya