BREAKING NEWS
 

Pekan Ini Masuk dalam DPO, Raja Minyak MRC Bakal Jadi Buronan Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 11 Agustus 2025 18:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan nama raja minyak MRC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pekan ini. MRC merupakan salah satu tersangka dari total 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.

"Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah, di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya. Dan onprocess juga dalam (permohonan) red notice-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025) sore.

Anang menambahkan, hingga kini, penyidik Gedung Bundar belum rampung menghitung estimasi nilai lima unit mobil mewah yang sebelumnya disita dari pihak MRC. Termasuk, sejumlah uang tunai rupiah dan valuta asing yang turut disita.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima unit mobil mewah dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan raja minyak tersebut. Mobil-mobil yang disita didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi.

Baca juga : Tahun Ini Baru 2 Kali OTT, KPK Minta Maaf

"Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy," ungkap Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) siang.

Mobil-mobil itu terdiri dari Mercedez-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

Adsense

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Namun hingga saat ini, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin (4/8/2025) malam.

Baca juga : Tiga Taman Ikonik Di Blok M Bakal Disatukan Jadi Taman Bendera Pusaka

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Depok, Jawa Barat; dan dua tempat lain di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang.

"Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.

Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Baca juga : Akan Dipanggil Pekan Depan, Posisi MRC Sudah Diketahui Kejagung

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MRC tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan selama tiga kali berturut-turut. Terakhir, dia dipanggil penyidik pada Senin (4/8/2025) lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense