Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan MRC-pengusaha minyak tajir melintir masih misterius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, MRC berada di luar negeri. Kejagung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memantau semua gerak-gerik MRC.
MRC bersama 8 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, Kamis (10/7/2025) malam. MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik menduga MRC berada di Singapura. Namun, Kejagung telah mengaktifkan seluruh jalur komunikasi dan kerja sama internasional untuk memantau pergerakan MRC di luar negeri.
"Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Baca juga : PKS Puji Prabowo Urus Koperasi
Harli mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada MRC sebagai saksi. Namun, tak satu pun dipenuhi. Sementara berdasarkan berbagai dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik, MRC statusnya naik jadi tersangka.
Meski sudah berstatus tersangka, Harli menegaskan, MRC belum ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO baru akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka secara patut.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih menyusun rencana penyidikan. Harli menyebutkan, surat pemanggilan sebagai tersangka kemungkinan besar akan dikirim pekan depan. "Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal. Nanti kami sampaikan,” imbuh Harli.
Baca juga : Tokoh Muda Usulkan Solusi Jalan Tengah
Harli juga membuka peluang pemanggilan keluarga MRC. Termasuk anaknya MKAR, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perusahaannya sudah disita.
“Jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, semua bisa dipanggil. Termasuk keluarga,” tandas Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MRC diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga tersangka lain yakni HB, AN, dan YRJ.
Dia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina, dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Baca juga : Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Dan Flash Disk
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya