Dark/Light Mode

Masih Di Luar Negeri, Gerak-gerik MRC Dipantau Kejagung

Sabtu, 12 Juli 2025 08:00 WIB
Mengenakan rompi tahanan, inilah delapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023, usai diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok. Kejagung)
Mengenakan rompi tahanan, inilah delapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023, usai diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun sudah ditetapkan se­bagai tersangka, keberadaan MRC-pengusaha minyak tajir melintir masih misterius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, MRC berada di luar negeri. Kejagung sudah berkoor­dinasi dengan sejumlah pihak untuk memantau semua gerak-gerik MRC.

MRC bersama 8 orang lainnya, res­mi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, Kamis (10/7/2025) malam. MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik menduga MRC berada di Singapura. Namun, Kejagung telah mengaktifkan seluruh jalur komunikasi dan kerja sama internasional untuk memantau pergerakan MRC di luar negeri.

"Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Baca juga : PKS Puji Prabowo Urus Koperasi

Harli mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada MRC sebagai saksi. Namun, tak satu pun dipenuhi. Se­mentara berdasarkan berbagai dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik, MRC statusnya naik jadi tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, Harli menegaskan, MRC belum ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO baru akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka secara patut.

"Ketika misalnya yang bersangku­tan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindah­kan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih menyusun rencana penyidikan. Harli menyebutkan, surat pemanggilan sebagai tersangka ke­mungkinan besar akan dikirim pekan de­pan. "Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal. Nanti kami sampaikan,” imbuh Harli.

Baca juga : Tokoh Muda Usulkan Solusi Jalan Tengah

Harli juga membuka peluang pe­manggilan keluarga MRC. Termasuk anaknya MKAR, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pe­rusahaannya sudah disita.

“Jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, semua bisa dipanggil. Ter­masuk keluarga,” tandas Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MRC diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga tersangka lain yakni HB, AN, dan YRJ.

Dia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertam­ina, dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu Pertamina be­lum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Baca juga : Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Dan Flash Disk

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.