Dark/Light Mode

Tersangkakan “Si Raja Minyak”, Kejagung Bernyali Besar

Minggu, 13 Juli 2025 08:00 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok. Kejagung)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) banjir pujian dari berbagai kalangan setelah mentersangkakan MRC. Kejagung dinilai bernyali besar karena berani menyentuh “Si Raja Minyak” yang selama ini dikenal licin dan sulit tersentuh hukum.

Dalam dugaan kasus korupsi minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun itu, Kejagung lebih dulu menetapkan MKAR, anak MRC. Sampai saat ini, sudah ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. 17 di antaranya sudah mendekam di balik jeruji besi.

Bersama sejumlah petinggi PT Pertamina dan kontraktor migas, bapak dan anak itu, diduga membangun lingkaran yang sistematis. Mulai dari ekspor minyak mentah, impor BBM, hingga manipulasi kontrak terminal penyimpanan.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi persnya di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : Anis Hidayah: Kami Apresiasi Usulan Penguatan Rekomendasi

Rinciannya, ekspor minyak mentah dalam negeri ditaksir merugikan negara Rp 35 triliun. Lalu, impor minyak mentah via broker Rp 2,7 triliun, dan impor BBM merugikan Rp 9 triliun. Ditambah lagi kompensasi energi tahun 2023 sebesar Rp 126 triliun dan subsidi energi Rp 21 triliun.

Kejagung menerangkan, MRC merupakan pemilik manfaat dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Melalui perusahaan-perusahaan ini, dia diduga mengatur dan mengendalikan kontrak penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu, Pertamina diketahui belum membutuhkan tambahan kapasitas. Dalam kontrak, tidak dicantumkan skema kepemilikan aset. Harga pun di mark-up.

Keberanian Kejagung ini mendapatkan apresiasi besar. Menko Polhukam periode 2019-2024 Mahfud MD menilai, Kejagung menjalankan tugas dengan berani dan tegas.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 TSK baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, Jumat (11/7/2025).

Baca juga : Willy Aditya: Usulan Perlu Diuji Agar Tidak Tumpang Tindih

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menepati janjinya untuk membongkar jaringan mafia minyak di dalam negeri. Meski sebagian pihak menuding Korps Adhyaksa hanya pencitraan, Mahfud bilang tidak ada yang salah. Bahkan, menurutnya, pencitraan itu penting asalkan pejabat negara itu bisa melakukan tugasnya dengan baik.

“Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” cuit Mahfud MD.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumelar menilai, peristiwa ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola migas yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan. Sehingga ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa berada di atas hukum dan menggunakan pengaruhnya untuk merusak integritas tata kelola energi nasional.

“Selama ini, MRC kerap disebut-sebut dalam berbagai isu strategis migas nasional, namun terkesan kebal terhadap proses hukum,” kata Arie dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Baca juga : Senayan Apresiasi Presiden Prabowo

Pujian lain datang dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Kata dia, nyali Kejagung cukup besar dalam membongkar sengkarut korupsi migas yang dikendalikan MRC dan komplotannya.

“Kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister MRC sebagai tersangka,” ujar Yusri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menilai, tidak mungkin Kejagung bertindak gegabah. Menurutnya, dengan tersangkakan MRC, Kejagung sudah punya keyakinan bisa menembus tembok yang jadi pelindungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.