RM.id Rakyat Merdeka - Masih banyak yang beranggapan, pajak yang dibayar ke negara bisa menggantikan kewajiban zakat. Atau sebaliknya, zakat yang sudah ditunaikan membuat seseorang terbebas dari pajak.
Pandangan seperti ini jelas keliru. Meski sepintas terlihat mirip, pajak dan zakat punya perbedaan mendasar, baik dari sisi hukum, tujuan, maupun pelaksanaannya.
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, memang, ada titik temu antara pajak dan zakat. Sama-sama bersifat wajib, disetorkan lewat lembaga resmi, dan sama-sama bertujuan mengatasi masalah ekonomi serta membantu masyarakat miskin. Tapi, di balik kesamaan itu, keduanya berdiri di landasan yang berbeda.
Baca juga : Buntut Naikkan Pajak, Demonstran Desak Bupati Pati Dimakzulkan
Makna dan Dasar Hukum
Zakat berasal dari kata Arab “zakā” yang berarti bersih dan berkembang. Dalam Islam, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk golongan yang berhak, sesuai aturan syariat.
Perintahnya tegas tertulis di Al-Qur’an dan hadits. Bahkan, Rasulullah SAW memberi peringatan keras bagi yang menolak menunaikannya.
Baca juga : Kejuaraan Catur Piala EBY 2025 Catat Rekor MURI Peserta Terbanyak
Pajak berbeda. Ia adalah pungutan wajib yang ditetapkan negara, berdasar undang-undang dan kebijakan fiskal. Tidak ada nash agama yang mengatur pajak secara khusus.
Motivasi dan Tujuan
Zakat dibayar karena dorongan iman dan ketaatan kepada Allah. Sedangkan pajak dibayar karena kewajiban hukum negara, dengan sanksi bagi yang melanggar.
Tarif dan Objek
Nisab dan tarif zakat ditetapkan tetap oleh syariat. Misalnya, zakat emas, perak, hasil pertanian, atau hewan ternak. Pajak justru fleksibel, tarifnya bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah, dan objeknya bisa hampir semua jenis harta.
Baca juga : Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Cari Simpati
Penyaluran
Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang disebut di QS. At-Taubah ayat 60. Pajak digunakan untuk membiayai semua kebutuhan negara, tanpa batasan agama atau kategori tertentu.
Kesimpulan
Jelas, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda. Membayar pajak tidak menggugurkan zakat, begitu pula sebaliknya. Zakat adalah perintah Allah yang berdimensi ibadah dan sosial. Pajak adalah instrumen negara untuk pembangunan dan pengaturan ekonomi.
Mencampuradukkan keduanya tanpa memahami perbedaan hakiki, hanya akan menimbulkan kekeliruan — baik dalam beragama, maupun bernegara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.