Dark/Light Mode

Jangan Segan Laporkan Kekerasan Di Perguruan Tinggi, Begini Caranya

Selasa, 5 Agustus 2025 19:35 WIB
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). (Foto: YouTube UI)
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). (Foto: YouTube UI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto mengingatkan masyarakat kampus, agar tak segan melaporkan berbagai tindak kekerasan di perguruan tinggi. Termasuk, bullying lewat media sosial (medsos).

Berikut Cara Melaporkan Kekerasan di Perguruan Tinggi, seperti disampaikan Prof. Brian dalam paparan yang disampaikan di acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025):

1. Laporan langsung 

(oleh pelapor atau saksi pelapor)

2. Laporan tidak langsung

Baca juga : Gandeng Pemkot Jaktim, JIEP Bangun Tangki Septik Komunal Terintegrasi Di Rusunami Bidara Cina

(oleh pelapor atau saksi pelapor)

  • surat tertulis
  • telepon
  • pesan singkat elektronik (seperti SMS atau chat)
  • surat elektronik (e-mail)
  • bentuk lain yang memudahkan pelapor

Laporan dapat ditujukan kepada:

Satuan Tugas PPKPT di Perguruan Tinggi masing-masing

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga kampus yang terkait pelaksanaan tridharma.

Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek

Baca juga : Menag: Haji 2025 Catatkan Kepuasan Jemaah Tertinggi

1. Kasus kekerasan oleh pemimpin perguruan tinggi yang terkait pelaksanaan tridharma.

2. Kasus kekerasan yang diajukan upaya keberatan.

3. Menegur dan atau memberikan sanksi pada pimpinan perguruan tinggi yang tidak menindaklanjuti laporan kekerasan.

Informasi Yang Perlu Dicantumkan Pelapor 

Baca juga : Bukan Wacana, Macron Akui Negara Palestina

Informasi yang diperlukan meliputi:

  • Nama dan alamat pelapor
  • Nama dan alamat terlapor (dapat diganti dengan alias atau ciri-ciri dari terlapor dan keterangan domisili jika korban tidak mengetahui identitas terlapor)
  • Waktu & tempat terjadinya peristiwa
  • Uraian dugaan kekerasan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.