BREAKING NEWS
 

Kenaikan PBB Tanpa Konsultasi Ke Mendagri, Tito Warning Jangan Beratkan Rakyat

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 14 Agustus 2025 21:51 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Iman Kurniawan/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa kebijakan bupati dan wali kota menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di luar sepengetahuannya.

Karena berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta peraturan pemerintah (PP) turunannya, penentuan tarif merupakan kewenangan kabupaten/kota dengan konsultasi hanya sampai di level gubernur. Tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Perda-nya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati/wali kota dengan konsultasi, dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, nggak sampai ke saya, tapi gubernur,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan semua kepala daerah agar tidak sembarangan menaikkan tarif pajak yang bisa memberatkan masyarakat.

Baca juga : Mendagri Minta Demo Kenaikan PBB Tak Disusupi Kepentingan Politik

Mantan Kapolri ini mengaku sudah mengagendakan rapat virtual dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi daerah mana saja menaikkan PBB-P2 secara signifikan.

“Salah satu klausul di UU HKPD itu, bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi itu harus ada proses sosialisasi, dan mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah ini yang kita nilai,” tegasnya.

Adsense

Ia meminta kepala daerah menerapkan kenaikan secara bertahap jika memang diperlukan. Prinsipnya, tegas Tito, jangan sampai menambah beban warga.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat, lakukan secara bertahap saja, dan perhitungan NJOP juga harus hati-hati,” kata Tito.

Baca juga : DPR: Demo Di Pati Jadi Alarm, Kepala Daerah Wajib Dengar Suara Rakyat

Selain itu, Mendagri mengingatkan pentingnya sosialisasi sebelum aturan baru berlaku. Idealnya, kata dia, kebijakan pajak yang dibuat tahun ini baru bisa berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

“Masih ada waktu sosialisasi,” ujarnya.

Tito juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis. Jika ada keberatan, ia mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi.

“Kalau ada tuntutan, lakukan mekanisme yang ada. Jangan melanggar. Kepala daerah juga harus responsif melihat dinamika di masyarakat. Ajak dialog,” ingatnya.

Baca juga : Sekjen Gerindra Ingatkan Bupati Sudewo, Jangan Bebani Warga

Terkait demo di Pati, Tito mengaku langsung menelpon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah begitu mendengar kabar kenaikan PBB. Saat itu, Tito mempertanyakan mekanisme penentuan tarif dan pertimbangannya.

“Sudah diperhitungkan belum kemampuan masyarakat? Akhirnya dicabut. Nah, kita berharap dengan dicabut ya selesai,” pungkas Tito.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense