Sebelumnya
Budi juga memastikan, penyidik akan memanggil kembali YCQ untuk diperiksa. Sebelumnya, dia dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) lalu. Saat itu, kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyelidikan.
“Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini ya,” tandas Budi.
KPK menaikkan status perkaraini ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Seiring dengan kenaikan status penanganan perkara tersebut, komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini mengajukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah YCQ. Upaya ini untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Baca juga : Stok Emas Cukup, BSI Siap Penuhi Pesanan Nasabah
Komisi antirasuah mengungkapkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi pada Senin (11/8/2025) lalu.
Dia menjelaskan, kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus. Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel selaku pihak yang memberangkatkan haji khusus.
Baca juga : Batam Jadi Pintu Ekspor Ke Pasar Asia Tenggara
“Ya, meskipun pada awalnya itu kan semuanya dana itu masuk di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) pengelolaannya awal, sehingga itu juga kemudian menjadi objek keuangan negara,” jelas Budi.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kuota haji tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi sebesar 20 ribu.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Baca juga : Sekolah Negeri Jangan Jualan Seragam Dong
Dengan demikian, seharusnya jumlah totalnya menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler, dan 1.600 atau setara 8 persen, untuk haji khusus. Namun, ternyata pembagiannya tidak sesuai, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, atau 50:50.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan, menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.