RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (19/8/2025).
Baca juga : Korlantas Pastikan Perayaan HUT Ke-80 RI Berjalan Lancar Dan Kondusif
Sementara berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah ini mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga : Kedaulatan Pangan Di Tengah Ketidakpastian Global
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras ini untuk tahun 2020. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini, kata Budi, merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.