Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Dana CSR, 2 Anggota DPR Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Kamis, 7 Agustus 2025 20:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, keduanya adalah Anggota DPR dari Fraksi NasDem, ST dan Anggota DPR Fraksi Gerindra, HG. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk keduanya diteken sejak dua hari lalu.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Dia mengungkapkan, HG dan ST membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rinciannya, lewat empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST.
Pada periode tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Baca juga : KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
“Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” tuturnya.
Asep mengungkapkan, HG menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, senilai Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara ST diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
Kemudian, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.
Juga Dijerat TPPU
Baca juga : Pemerintah Targetkan 629 Ribu Guru Agama Tersertifikasi pada 2027
Kedua Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Asep mengungkapkan, HG memindahkan seluruh penerimaan dari Dana CSR BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Kemudian, meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
HG disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi.
“Di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ungkap Asep.
Sementara ST, diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Baca juga : Anggota DPR Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan
“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas sangkaan penerimaan gratifikasi HG dan ST disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk TPPU, keduanya dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya