Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.
Baca juga : Polri Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Di Bawah Mutu
Meski begitu, Asep belum mengungkapkan identitas kedua legislator tersebut. Dia bilang, informasi lebih detail akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” tuturnya.
Asep memastikan, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga : Pemerintah Targetkan 629 Ribu Guru Agama Tersertifikasi pada 2027
“Yang sudah ada dan sudah firm itu dua, yang lainnya kita akan dalami,” tutur jenderal polisi bintang satu ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa anggota DPR. Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Selain mereka, sejumlah saksi, terutama dari pihak yayasan yang digunakan tersangka untuk menerima dana CSR, juga sudah diperiksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya