BREAKING NEWS
 

Suap Vonis Lepas Kasus Migor

Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 40 M

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 21 Agustus 2025 07:10 WIB
Suasana sidang dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto menerima suap senilai total 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar, terkait vonis lepas terhadap korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil alias CPO.

Penerimaan suap dilakukan Arif bersama para terdakwa lainnya. Mereka yakni, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut; DJU sebagai ketua, serta ASB dan AM sebagai anggota.

“Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika se­jumlah 2.500.000 dolar ASatau senilai Rp 40 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : Pertamina Pakai Teknologi Pipa Migas Buatan Pindad

Uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng, yakni AR, MS, JS, dan MSY, melalui Wahyu, yang juga orang dekat­nya. Wahyu disidangkan bergan­tian pada hari yang sama.

Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah W Group, PH Group, dan MM Group.

“Supaya perkara tersebut dipu­tus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging,” tutur Jaksa.

Baca juga : Zulhas: Semua Aturan Dan Model Bisnisnya Sudah Ada

Jaksa mengungkapkan, uang Rp 40 miliar ini diberikan oleh pihak korporasi kepada para terdakwa dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024. Saat itu, AR memberikan uang yang ditaruh di dalam tas warna hitam berisikan pecahan 100 dolar sejumlah 500 ribu, atau senilai Rp 8 miliar kepada Arif melalui Wahyu.

Dari jumlah itu, Arif memberi Wahyu 50 ribu dolar ASatau setara Rp 800 juta. Sisanya, dia bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi migor, di ruang kerja Arif di PN Jakarta Pusat, Juni 2024. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua di PN Jakpus.

Adsense

Baca juga : Warga Jakarta Diimbau Naik Transportasi Publik

Dari jumlah tersebut, Arif mengambil Rp 3,3 miliar, DJU Rp 1,7 miliar, sementara ASB dan AM menerima Rp 1,1 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense