BREAKING NEWS
 

Tunggu Persetujuan Interpol Pusat Di Prancis

Kejagung Proses Red Notice Eks Stafsus Mendikbudristek

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 24 Agustus 2025 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pengajuan red notice untuk JT, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) era NM tinggal selangkah lagi.

Permohonan pencarian buronan di seluruh dunia atau internasional itu, hanya butuh persetujuan dari kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

JT adalah tersangka kasus du­gaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek periode 2019–2022.

Baca juga : Targetkan Pertumbuhan Capai 5,4 Persen, APBN 2026 Jadi Mesin Tempur Perekonomian

“Kalau yang JT kan sudah DPO (Daftar Pencarian Orang), ting­gal di-approved dari Lyon saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Beberapa waktu lalu, Anang mengatakan bahwa penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) telah mengirimkan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon. Kejagung menunggu kabar.

“Red notice itu sudah diter­uskan ke Interpol, dari Interpol tinggal kirim ke Lyon,” bebernya, Selasa (19/8/2025) petang.

Baca juga : OJK Perketat Pengawasan Dan Lindungi Aset Digital

Kata Anang, jika nantinya red notice tersebut disetujui Interpol pusat, maka JT bakal dipantau seluruh kepolisian di berbagai negara.

“Setelah dihubungkan, se­moga-semoga negara-negara anggota (interpol) banyak yang peduli. Tapi kan tidak ada terikat mereka, tergantung kedaulatan hukum masing-masing,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik JT. Pencabutan itu dilaku­kan sesuai permintaan pihak Kejagung.

Baca juga : Kemacetan Semakin Parah, Pemkot Jaksel Bakal Bikin Posko Bersama

“(Dicabut) Sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung,” ujar Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Adsense

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan JT di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus NM itu tinggal ber­sama dengan anak dan suami di Negeri Kanguru tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense