Dark/Light Mode

Investor Kripto Bakal Punya SID

OJK Perketat Pengawasan Dan Lindungi Aset Digital

Minggu, 24 Agustus 2025 07:00 WIB
Kepala Eksekutif Penga­was Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digi­tal dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kepala Eksekutif Penga­was Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digi­tal dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Sistem Identitas Tunggal Investor (Single Investor Identification/SID) di pasar aset kripto. Sistem ini diyakini bakal memperkuat pengawasan dan keamanan pasar kripto, sekaligus melindungi para investor.

Kepala Eksekutif Penga­was Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digi­tal dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, hal tersebut adalah upaya membangun eko­sistem aset keuangan digital yang transaran, akuntabel serta mengedapankan perlindungan konsumen.

“Penerapan SID diharapkan menjadi instrumen penting da­lan memperkuat integritas dan mempermudah pengawasan,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga : Kemacetan Semakin Parah, Pemkot Jaksel Bakal Bikin Posko Bersama

Hasan menggarisbawahi, ke­bijakan SID juga untuk memas­tikan kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), serta mitigasi beragam risiko. Terutama yang terkait tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dia memaparkan, jumlah aset kripto yang tercatat 1.181 jenis koin hingga Juli 2025. Sedang­kan jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna, dengan nilai transaksi menembus Rp 224,11 triliun pada semester I-2025.

Hasan mengatakan, saat ini terdapat 20 pedagang aset kripto yang sudah berizin penuh OJK.

Baca juga : Dengarkan Testimoni Murid Sekolah Rakyat, Prabowo Menitikkan Air Mata

“Ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya,” ungkap Hasan.

Dia juga menggarisbawahi, perkembangan regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding sejumlah negara lain. Hal ini dianggap sebagai modal penting untuk memperkuat eko­sistem domestik.

Karenanya, SID akan menjadi fondasi penting untuk memasti­kan kepastian hukum di sektor aset digital.

Baca juga : Soal Tunjangan Perumahan, DPR Lempar Bola ke Menkeu

“Dengan SID, transaksi men­jadi lebih transparan dan tidak ada risiko identitas ganda,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.