RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam keras aksi anarkisme yang terjadi saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, pada Rabu (27/8/2025).
Kericuhan antar organisasi mahasiswa itu berujung pengeroyokan terhadap kader HMI.
Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya mencederai nilai akademik, tapi juga memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
Baca juga : Kapolri: Meski Anarkis, Demo Pati Terkendali
Wakil Sekretaris Bidang PB HMI, Deki Azhari menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, baik melalui mekanisme internal kampus maupun jalur hukum.
"Tindakan anarkisme di dalam kampus adalah pelanggaran serius terhadap hukum, etika akademik, dan tata tertib perguruan tinggi. Apalagi pengeroyokan bisa dikategorikan tindak pidana. Kami menuntut aparat dan kampus menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan,” kata Deki Kamis (28/8/2025)
Aktivis hijau ini menambahkan, Rektor UIN STS Jambi tidak bisa lepas tangan karena insiden terjadi dalam forum resmi kampus.
Baca juga : DPR Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza
"Kampus adalah ruang akademik yang wajib menjamin perlindungan mahasiswa. Karena itu, Rektor harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan dan memberi sanksi kepada pelaku. Kasus ini sudah jadi atensi PB HMI untuk disikapi serius," ujarnya.
PB HMI menegaskan, bakal terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk menempuh jalur hukum jika penanganan kampus dianggap tidak memadai.
Bagi HMI, kekerasan dalam bentuk apapun tak boleh dibiarkan di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan akademik, demokrasi kampus, dan supremasi hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.