RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
“Penyidik mendalami terkait kronologi kuota tambahan yang di-plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Indonesia sendiri pada 2024 mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Jika mengacu pada beleid tersebut, seharusnya jemaah haji reguler mendapat jatah 18.400. Sementara kuota haji khusus, sebanyak 1.600.
Baca juga : KAI Terapkan Pemberhentian Luar Biasa di Jatinegara dan Lempuyangan
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, karena SK Menag, kuota itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Selain terkait SK, Budi menambahkan, penyidik komisi antirasuah juga mendalami aliran uang dari dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut.
“Itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.
Baca juga : Pertamina Salurkan Energi Bersih Ke 25 Ha Lahan Pertanian Di Kalijaran
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
“KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Namun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Baca juga : MPR for Papua Sesalkan Penanganan Kerusuhan Di Sorong
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.