Dark/Light Mode

Tok! Rapat Paripurna DPR Ketok Palu Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Selasa, 26 Agustus 2025 13:37 WIB
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto: YouTube/TVR Parlemen

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8).

Ketok palu ini bukan sekedar perubahan Undang-undang, akan tetapi juga membuka jalan untuk perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Baca juga : PB IKA PMII Dukung BPH Jadi Kementerian Haji

Adalah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal yang memimpin jalannya sidang paripurna ini. Seperti biasa, sebelum mengetuk palu, ia meminta tanggapan terlebih dahulu dari anggota DPR.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ucap Cucun, yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Baca juga : Dikebut Di Akhir Pekan, Kementerian Haji & Umrah Tinggal Ketok Palu

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai jawaban atas berbagai kebutuhan. Menurutnya, pembentukan kementerian baru diperlukan agar layanan terhadap jemaah haji dan umrah semakin baik, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Seluruh fraksi partai, kata dia sudah menyetujui RUU ini. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi atap dari semua penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima ini.

Baca juga : BP Haji Siap Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Ia menambahkan, semua infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara haji nantinya akan berada langsung di bawah kementerian baru itu. Lembaga tersebut, lanjut Marwan, juga akan menjadi mitra Komisi VIII DPR dalam membahas kebijakan di bidang haji dan umrah.

"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," pungkas Marwan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.