RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023, ST.
Belasan mobil Anggota DPR RI Fraksi NasDem itu, disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
“Sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Baca juga : Brazil Vs Chile, Obat Malu Tim Samba
Saat ini, diungkapkan Budi, mobil-mobil yang disita tersebut masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.
Mobil tersebut terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, 3 unit Innova, 2 unit Pajero, 2 unit Honda Brio, serta masing-masing satu unit Alphard, Camry, Xpander, dan HRV.
Budi memastikan, penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Baca juga : China Masters 2025, Bobby/Melati Lolos 16 Besar
ST seharusnya dipanggil untuk diperiksa pada Senin dan Selasa (1-2/9/2025) lalu. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan.
Sementara tersangka lain, yakni anggota DPR Fraksi Gerindra HG yang dipanggil bersama ST, memenuhi panggilan pada Senin lalu.
KPK mengumumkan HG dan ST sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana PSBI dan PJK OJK Tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga : Ormas Pemuda NU-Muhammadiyah Kompak Jaga Warga dari Perusuh
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.