BREAKING NEWS
 

Ditahan Kejagung, Nadiem Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 4 September 2025 16:56 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem keluar dari Gedung Bundar pukul 16.30 WIB. Kemeja lengan panjang hijau tua yang dikenakannya, sudah dibalut rompi tahanan Kejagung warna merah muda bernomor 18. Tangannya diborgol.

Raut muka Nadiem tampak kesal, bercampur tegang dan malu. Dia sempat menundukkan wajahnya saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, lantaran terhalang kerumunan wartawan.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Setelah menaiki mobil tahanan, Nadiem baru bersuara. Dia mengklaim tidak melakukan korupsi seperti yang disangkakan Kejagung.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu," tegasnya dari balik jeruji mobil tahanan Kejagung. 

Nadiem dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.

Adsense

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Baca juga : Tak Ada Larangan Media Liput Demo

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.

Kejagung mengungkapkan, para tersangka mengganti kajian tim teknis merekomendasikan pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows, menjadi Chromebook, laptop berbasis ChromeOS besutan Google. Perubahan tersebut disebut dilakukan atas perintah Nadiem.

Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit pada 2019, Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata.

Baca juga : Pernyataan Lengkap Kadin Indonesia Terkait Situasi Tanah Air Dua Pekan Terakhir

Proyek pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Dana berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T.

Kejagung mengungkapkan, akibat perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense