RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat akan dibawa ke tahanan, Nadiem tampak lemas.
Penetapan tersangka Nadiem diumumkan Kejagung, Kamis sore (4/9/2025). Sebelumnya, Nadiem diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook selama hampir 8 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Nadiem datang ke Kompleks Adhyaksa sekitar pukul 08.55 WIB. Dia mengenakan kemeja hijau tua, celana panjang hitam, dan membawa tas jinjing warna hitam. Tim kuasa hukum ikut mendampinginya. Salah satunya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan yang menunggu, Nadiem hanya berkata singkat, “Dipanggil untuk kesaksian," ujarnya.
Pemeriksaan hari itu menjadi yang ketiga buat Nadiem. Sebelumnya, dia diperiksa pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Nadiem keluar dengan rompi tahanan Kejagung warna merah muda bernomor 18 menutupi kemeja hijaunya. Kedua tangannya diborgol. Raut wajahnya tegang. Dia menundukkan kepala, seolah enggan bertatapan dengan puluhan kamera yang menyorot.
Nadiem nampak sangat terpukul dan lemas dengan status tersangka itu. Langkahnya pelan saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di dalam mobil tahanan, barulah Nadiem bersuara. Dia menegaskan, tidak melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan Kejagung. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya.
Baca juga : IHSG Pulih Cepat Pasca Demo, RI Masih Jadi Magnet Investor
Dia menambahkan, sejak dulu selalu menjunjung tinggi integritas. “Seumur hidup saya, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” katanya.
Nadiem juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya. Dengan suara bergetar, dia berpesan agar istri dan anak-anaknya tabah menghadapi cobaan ini. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah tahu kebenarannya,” tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka bukan langkah gegabah. Dia menerangkan, status itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta bukti dokumen, surat, petunjuk, hingga barang bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Anang.
Dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pada Februari 2020, tak lama setelah dilantik sebagai menteri, Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Agenda pertemuan membicarakan program Google for Education, khususnya penggunaan Chromebook untuk pelajar.
Dalam sejumlah pertemuan berikutnya, disepakati pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM). Kesepakatan itu kemudian diteruskan Nadiem ke jajaran internal kementerian.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat, seperti Dirjen PAUD H, Kepala Badan Litbang T, serta dua staf khususnya, JT dan FH. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK diarahkan ke Chromebook, padahal proses lelang resmi belum berjalan.
Baca juga : Prabowo Kunjungan ke China, Situasi Dalam Negeri Aman
Sebelumnya, Google sudah sempat menawarkan produk serupa pada 2019. Tapi Menteri Pendidikan kala itu, Muhadjir Effendy, tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook gagal dipakai di sekolah-sekolah kawasan 3T (Terluar, Tertinggal, Terdalam).
"Nadiem justru menjawab surat Google dan mengikutsertakan produk itu dalam skema pengadaan 2020,” sebut Anang.
Instruksi Nadiem berlanjut ke level teknis. Direktur SD, SW, dan Direktur SMP, MUL, menyusun juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesifikasi ChromeOS. Tim teknis kementerian juga membuat kajian yang menyebut ChromeOS sebagai sistem operasi.
Tak berhenti di situ. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat kembali mengunci ChromeOS.
Menurut Kejagung, kebijakan itu menyalahi aturan. Mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Atas dasar itu, penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan tersebut. “Tidak ada satu rupiah pun uang yang masuk ke kantong Nadiem. Sama sekali tidak ada,” tegas Hotman.
Baca juga : Badiul Hadi: Pemerintah Harus Kasih Contoh Dulu
Menurutnya, seluruh transaksi pengadaan dilakukan vendor resmi, bukan Google langsung. Harga perangkat juga tercatat dalam e-katalog Pemerintah. “Uangnya ke vendor, resmi, sesuai harga e-katalog. Google hanya memberi pelatihan tenaga ahli, bukan uang. Jadi dari mana korupsinya?” bantah Hotman.
Dia juga menepis tudingan adanya hubungan khusus antara Nadiem dan Google. Dia menyebut, Google sudah menjadi investor di Gojek jauh sebelum Nadiem menjadi menteri. Dia pun mempertanyakan logika jaksa yang mensinyalir ada main mata Dalam pertemuan.
“Kalau ketemu, terus kenapa? Saya tiap hari ketemu wartawan, apakah itu berarti saya nyogok wartawan? Yang memutuskan pengadaan itu tim, bukan Nadiem sendiri,” ujar Hotman.
Dia bahkan menyebut pengadaan Chromebook justru menguntungkan negara. Sebab, harga Os Chromebook lebih murah dari Windows, dan itu harga resmi di e-katalog.
Dia pun menuding kasus ini terkesan dipaksakan. Sebab, tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Bahkan, Hotman menyinggung kasus kliennya mirip dengan perkara bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
"Jadi nasib Nadiem ini mirip sama Tom Lembong. Tidak ada uang 5 perak pun yang dinikmatin," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.