RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menghadiri rapat tentang revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (11/9/2025). Dia menilai, persoalan utama di Tanah Rencong bukan masalah syariah, tapi ketidakadilan ekonomi.
“Di Aceh, apa masalahnya? Aceh sangat kaya SDA (Sumber Daya Alam). Tapi, apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran, yang berakhir dengan konflik negara,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga bicara blak-blakan soal penyebab Provinsi Aceh masih tertinggal, jika dibandingkan daerah lainnya. Padahal, Pemerintah telah memberikan Aceh kewenangan khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Baca juga : Rakyat Tuntut Perubahan Bukan Sekadar Ganti Wajah
JK juga mengungkit dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 100 triliun per tahun, yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2008. Dia menilai, dana tersebut cukup besar, tapi Aceh masih tertinggal dibanding daerah lain.
“Aceh maju dalam hal perubahannya. Tapi, dalam perbandingan provinsi, selalu disebut sebagai daerah termiskin di Sumatera. Sebenarnya (Aceh) sudah maju,” cetusnya.
JK berpandangan, melihat kemajuan Aceh harus dibedakan antara kemajuan yang telah diraih dengan daerah pembandingnya. Namun begitu, dia mengamini, Aceh masih membutuhkan banyak bantuan dan pengelolaan pemerintahan yang yang baik.
Baca juga : Dapat Tambahan Kuota KPR Subsidi, BTN Patok Kredit Tumbuh 9 Persen
“Jadi yang penting di Aceh itu pengelolaan dari Pemeritahan. Contohnya, Pak Gubernur Aceh yang pertama, masuk ke KPK. Artinya, ada sesuatu yang perlu diperbaiki, termasuk di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Baleg DPR ingin merevisi UU Pemerintahan Aceh. Namun, revisi itu tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Helsinki, atau perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Boleh ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Ditambah pun tidak boleh bertentangan dengan (Perjanjian Helsinki),” tegasnya.
Baca juga : Terus Tambah Lahan Pertanian, Pemerintah Pede 2025 Swasembada Pangan
Aturan itu, sambung JK, harus menjadi pegangan bersama saat membahas revisi UU Pemerintahan Aceh. Dia tidak ingin revisi UU tersebut justru memicu ketidakpercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah.
Dia menambahkan, UU Pemerintahan Aceh telah memberi kewenangan cukup luas. Salah satunya, soak eksistensi partai lokal. Kewenangan khusus itu, membuat Aceh berbeda dengan daerah istimewa lainnya, seperti Jakarta atau Papua.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.